Senin, 07 September 2009

Bab 7 Umrah- Prolog

Sebagaimana ada sholat fardhu, yaitu yang difardhukan di lima waktu yang khusus, ada pula yang hukumnya sunnah, yang disyariatkan untuk orang-orang yang benar-benar mencintai Allah swt, mereka bisa menghadap-Nya kapan saja dengan sholat sunnah tersebut. Begitu juga berziarah ke Baitullah ada dua macam, yang pertama adalah haji fardhu dan yang kedua adalah umrah, yang bisa dikerjakan sepanjang tahun, kecuali dari tanggal 9 – 13 Dzulhijjah, sebab ini adalah hari-hari khusus untuk ibadah haji. Di luar lima hari khusus ini, seberapa banyak dan sering hati kita menginginkan berumrah, dipersilahkan. Dan ini merupakan satu karunia Allah swt yang sangat besar, karena orang-orang yang sangat rindu kepada Baitullah bisa hadir setiap saat kapan saja ia menginginkannya. Menurut Imam Hanafi dan Imam Malik rah.a, umrah itu hukumnya sunnah. Meski demikian, menurut kedua Imam ini, menunaikan umrah minimal sekali dalam seumur hidup hukumnya adalah sunnah muakaddah. Hal ini disebabkan, di antara ulama-ulama yang bermazhab Hanafi sendiri ada yang menghukuminya wajib dan sebagian mengatakan hukumnya fardhu kifayah. Sebaliknya menurut Imam Syafi’i dan Imam Ahmad rah.a umarah itu hukumnya wajib. Oleh karena itu, paling tidak seumur hidup seseorang harus melakukan umrah satu kali bagi yang mampu.

Maka dari itu orang yang telah mampu atau telah sampai di sana, hendaknya melakukan umrah satu kali. Di dalam Al Qur’an terdapat perintah mengenai hal itu:
“ Dan sempurnakanlah haji dan umrah karena Allah swt.”

Keterangan:

Dalam sebuah hadits disebutkan bahwa maksud menyempurnakan haji dan umrah adalah berjalan dari rumahnya dengan memakai pakaian ihram untuk haji dan umrah. ( Kitab Durrul Mantsur ). Yang paling utama adalah memakai pakaian ihram sejak keluar dari rumahnya. Banyak riwayat yang menyebutkan keutamaannya. Akan tetapi karena setelah ihram banyak sekali perkara yang harus dihindari dan karena lamanya seseorang berada dalam keadaan ihram, terkadang ia melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ihram. Oleh karena itu, para ulama memberitahukan bahwa kehati-hatian saat memakai ihram dari miqat agar terhindar dari dosa itu hendaknya lebih diutamakan dan lebih didahulukan daripada mendapatkan keutamaan memakai pakaian ihram sejak dari rumah.

Dalam hadits banyak terdapat riwayat tentang keutamaan umrah yang sebagian telah disebutkan bersamaan dengan keutamaan haji pada hadits-hadits yang lalu, seperti pada hadits ke-11, 14 dan 15.
Setelah berhijrah, Nabi saw hanya satu kali melakukan haji, akan tetapi umrah 4 kali, dimana 3 di antaranya beliau lakukan dengan sempurna, sedangkan yang salah satunya tidak bisa beliau sempurnakan karena orang-orang kafir tidak mengijinkan beliau memasuki Kota Makkah.

0 komentar:

What Does This Blog Talk? Blog ini Bicara Tentang...

Blog ini berusaha menyampaikan kutipan-kutipan ayat-ayat suci Al Qur'an maupun hadits-hadits Nabi SAW, mengenai keutamaan melaksanakan ibadah haji dan umroh. Semoga bermanfaat ya...

Lorem Ipsum

  © Blogger templates Romantico by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP