Bab 8 Berkunjung ke Madinah- Prolog
Mulla Ali Qari' rah.a. seorang ulama fiqih dan hadits dari madzhab Hanafi yang masyhur menuliskan bahwa semua ulama, kecuali beberapa ulama yang pendapatnya tidak mu'tabar mengatakan bahwa menziarahi Nabi saw. adalah kebaikan yang sangat penting, ibadah yang paling utama, sarana untuk sampai ke derajat yang paling tinggi, dan wasilah untuk mencapai tujuan. Hukumnya hampir wajib, bahkan sebagian ulama menghukuminya wajib. Dan orang yang telah sampai ke sana dan mampu menziarahinya tetapi tidak menziarahinya, itu adalah satu kelalaian yang besar dan kebodohan. Bahkan menurut Imam Malik rah.a., berjalan menuju Madinah dengan niat mukim di sana lebih utama daripada berjalan menuju Makkah dengan niat mukim di sana. Maksudnya bukan perjalanan untuk menunaikan ibadah haji, kalau itu sudah jelas bahwa berjalan ke Makkah dengan tujuan haji tentu lebih utama.
Dalam kitab Durrul-Mantsur ditulis bahwa menziarahi kubur Nabi saw. adalah sunnah, bahkan sebagian ulama mengatakan bahwa menziarahi kubur Nabi saw. hukumnya wajib bagi orang yang mampu. Allamah Syami rah.a. mengatakan bahwa Khair Ramli, seorang ulama madzhab Syafi'i telah mengutip pendapat di atas dari ibnu Hajar rah.a. dan lebih menguatkan.
Jelaslah bahwa orang yang mampu menziarahi Nabi saw. tetapi ia tidak mengerjakannya, ia adalah orang yang terhalang dari rahmat Allah swt. mengingat betapa besar dan banyaknya jasa Nabi saw. sebagaimana yang Allah swt. sukai dan ridhai, dan sebilangan dengan apa yang di cintai dan di ridhai Allah swt. atas umat ini dan setelah matipun, umat tetap mengharapkan pertolongan Nabi saw. (syafaat). Maka, jika hanya karena suatu uzur yang kecil saja ia tidak menziarahi Nabi saw., itu merupakan suatu kerugian dan kecelakaan yang sangat besar, walaupun sebagian ulama berdasarkan sebagian hadits mengatakan bahwa yang lebih baik adalah berniat menziarahi masjid Nabawi bukan menziarahi kubur Nabi saw.. Akan tetapi, semua Imam empat telah sepakat bahwa berniat menziarahi kubur Nabi saw. juga mustahab. Tulisan Mulla Ali Qari' rah.a. telah kami kutip dari kitab madzhab Hanafi yang terpercaya.
Imam Nawawi rah.a. seorang pemuka madzhab Syafi'i rah.a. menulis dalam kitabnya, Manasik, bahwa apabila seseorang selesai dari ibadah hajinya, hendaknya ia pergi ke Madinah Munawwarah dengan niat menziarahi kubur Nabi saw. karena menziarahi kubur Nabi saw. termasuk ibadah yang mendekatkan seorang hamba dengan Allah swt. dan merupakan usaha untuk mencapai kesuksesan. Di dalam kitab Anwar Sathi'ah dituliskan mengenai madzhab Imam Malik rah.a. bahwa menziarahi kubur Nabi saw. adalah suatu sunnah yang secara syariat dikehendaki dan dianjurkan, dan merupakan satu wasilah untuk mendekatkan diri kepada Allah swt. Qadhi lyadh rah.a., seorang ulama madzhab Maliki menuliskan di dalam kitabnya Asy-Syifa' bahwa menziarahi kubur Nabi saw. adalah sunah yang disepakati oleh semua ulama, bahkan sebagian ulama Maliki mengatakan wajib, sebagaimana Qasthalani telah menukil pendapat Abu Imran Farisi di dalam kitab Mawahib. Di dalam kitab Mughni, kitab madzhab Hanbali yang masyhur, tertulis bahwa menziarahi kubur Nabi saw. adalah mustahab, karena Ibnu Umar r.anhuma telah meriwayatkan sabda Nabi saw. yang berbunyi, "Barang siapa yang menunaikan haji lalu menziarahi kuburku, seakan-akan ia menziarahiku pada masa hidupku." Di dalam hadits yang lain disebutkan, "Barang siapa yang menziarahi kuburku, maka wajib baginya syafaatku." Dan Imam Ahmad bin Hanbal rah.a. meriwayatkan hadits yang berbunyi, "Barang siapa yang mengucapkan salam kepadaku di sisi kuburku, pasti aku menjawab salamnya." Dalam kitab Syarah Kabir, sebuah kitab yang sangat penting dalam madzhab Hanbali tertulis bahwa apabila seorang selesai menunaikan haji, dimustahabkan menziarahi kubur Nabi saw. dan kedua sahabatnya. Setelah itu disebutkan hadits yang ada dalam kitab Mughni di atas. Dalam kitab Daiiluth-Thalib, matan terkenal dalam madzhab Hambali, setelah menyebutkan hukum-hukum haji dituliskan bahwa disunnahkan menziarahi kubur Nabi saw. dan kubur kedua sahabat beliau. Pensyarahnya menulis dalam kitab Nailul-Ma'arib bahwa hasilnya adalah bahwa melakukan perjalanan menziarahi kubur-kubur tersebut mustahab karena setelah selesai menunaikan ibadah haji, seseorang tidak mungkin menziarahinya tanpa bepergian ke Madinah Munawwarah. Begitu juga dalam Raudh Al-Murabba', kitab madzhab Hambali, ditulis bahwa menziarahi kubur Nabi saw. dan kedua sahabatnya adalah mustahab karena di dalam hadits disebutkan, "Barang siapa yang menunaikan haji lalu ia menziarahi kuburku, seakan-akan ia menziarahi aku pada masa hidupku."
Dari semua keterangan di atas dapat disimpulkan bahwa itu adalah kesepakatan seluruh empat Imam. Oleh karena itu sebagian ulama mengatakan bahwa masalah di atas adalah ijma' para ulama, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya. Di dalam banyak riwayat Nabi saw. juga mengajarkan hal tersebut.
0 komentar:
Posting Komentar