Bab I Anjuran Menunaikan Ibadah Haji. Ayat ke-3
“ Ibadah haji dilaksanakan pada bulan – bulan tertentu. Barangsiapa yang berhaji pada bulan-bulan itu, dilarang berperilaku yang merangsang atau berbuat fasik, atau bertengkar selama berhaji. Apapun kebaikan yang kamu lakukan, Allah pasti mengetahuinya. Dan berbekallah kamu, dan bekal yang terbaik adalah taqwa. Dan bertaqwalah kepada-Ku, hai orang-orang yang cerdik.” ( QS Al Baqarah : 197 ).
Keterangan:
Di dalam ayat di atas, kata “ Rafats” bermakna mengeluarkan perkataan yang tidak senonoh yang menimbulkan birahi. Rafats ada 2 macam: Pertama, mengeluarkan perkataan yang tidak senonoh, yang sebelumnya sudah dilarang, sehingga dengan mengucapkannya ketika haji, dosanya menjadi bertambah. Kedua, perkataan yang boleh dilakukan di luar waktu haji, tetapi dilarang saat melaksanakan haji. Misalnya mengucapkan kata-kata rayuan kepada istrinya sendiri yang membangkitkan birahi.
Begitu juga perkataan fusuq yang bermakna keji terbagi dua: Pertama, perbuatan yang sebelumnya sudah dilarang di luar waktu haji, dengan melakukannya pada waktu berhaji, maka dosanya menjadi semakin bertambah. Kedua, perbuatan yang jika di luar waktu haji boleh dilakukan, tetapi tidak boleh dilakukan saat melaksanakan haji, misalnya memakai minyak wangi. Begitu pula jidal ( berdebat ), merupakan perbuatan yang buruk, pada waktu haji, nilai keburukannya menjadi semakin bertambah. ( Sumber : Kitab Bayaanul Qur’an ). Walaupun bertengkar itu sudah masuk dalam kategori perbuatan keji, karena dalam pelaksanaan haji seringkali terjadi pertengkaran antar sesama jamaah haji, maka di dalam ayat ini disebutkan secara khusus, supaya orang-orang memperhatikannya.
0 komentar:
Posting Komentar