Rabu, 14 Oktober 2009

Bab 2 Ancaman Bagi Yang Tidak Menunaikan Ibadah Haji. Hadits ke-1 & 2

Hadits ke-1


Ali r.a. meriwayatkan bahwa Rasulullah saw bersabda,” Barangsiapa telah memiliki bekal dan kendaraan yang menyampaikannya ke Baitullah, dan ia tidak menunaikannya, maka tidak ada bedanya ia mati dalam keadaan Yahudi atau Nasrani. Setelah itu, untuk menguatkan sabdanya, beliau saw membacakan ayat,’ Walillahi ‘alannaasi…dst’. “ ( Hadits Riwayat Tirmidzi; Kitab Misykat )

Keterangan:


Berdasarkan kaidah yang telah ditetapkan oleh para muhadditsin, sanad hadits di atas lemah. Akan tetapi, ayat suci di atas dan hadits-hadits lainnya menguatkan hadits ini. Imam Ghazali rah.a berkata,” Betapa sangat pentingnya ibadah haji, sehingga bagi yang tidak menunaikannya, kesesatannya disamakan dengan Yahudi dan Nasrani.”


Hadits ke-2

Abu Umamah r.a. meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. bersabda, "Barangsiapa yang mati dalam keadaan belum menunaikan haji, padahal tidak ada keperluan mendesak, raja yang zhalim, atau sakit parah yang menghalanginya dari menunaikan haji, maka hendaklah ia memilih untuk mati sebagai seorang Yahudi atau Nasrani." (H.r. Darami, Misykat). Keterangan
Diriwayatkan juga dari Umar r.a. bahwa ia tiga kali berkata, “Orang seperti itu (yang tidak menunaikan haji) biarlah mati dalam keadaan Yahudi atau Nasrani.” Diriwayatkan juga dari Umar r.a., ia berkata, “Dengan bersumpah, katakanlah kepada orang yang mampu berhaji, tetapi ia tidak menunaikannya, bahwa ia akan mati dalam keadaan Yahudi atau Nasrani.” (Kanz)
Apa yang dikatakan oleh Umar r.a. adalah madzhabnya sendiri. Karena menurut para ulama, orang yang tidak menunaikan haji, padahal mampu, tidak dihukumi sebagai kafir. Seseorang dihukumi kafir bila ia mengingkari bahwa menunaikan haji itu fardhu.
Juga diriwayatkan dari Umar r.a., ia berkata, “Di dalam hatiku ada keinginan untuk menyuruh seseorang mengumumkan di seluruh kota bahwa barangsiapa yang mampu menunaikan haji, tetapi ia tidak melaksanakannya, hendaknya ia membayar Jizyah karena ia bukan orang Islam, karena ia bukan orang Islam.” (Kanz & Ithaaf) Jizyah adalah pajak yang diambil oleh pemerintahan Islam dari orang-orang non-muslim yang tinggal di negara Islam.





0 komentar:

What Does This Blog Talk? Blog ini Bicara Tentang...

Blog ini berusaha menyampaikan kutipan-kutipan ayat-ayat suci Al Qur'an maupun hadits-hadits Nabi SAW, mengenai keutamaan melaksanakan ibadah haji dan umroh. Semoga bermanfaat ya...

Lorem Ipsum

  © Blogger templates Romantico by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP