Minggu, 27 Juni 2010

Bab 2 Ancaman Bagi Yang Tidak Menunaikan Ibadah Haji. Hadits ke-5

Hadits ke-5

Abu Ja'far, Muhammad bin Ali, meriwayatkan dari ayahnya, dan ayahnya dari kakeknya r.a., bahwa Rasulullah saw. bersabda, "Setiap laki-laki maupun perempuan yang berbuat kikir dalam membelanjakan harta yang menyebabkan keridhaan Allah swt., maka ia akan membelanjakan harta yang jumlahnya lebih banyak dari harta itu di tempat yang menyebabkan kemurkaan Allah swt.. Dan barang siapa yang menangguhkan hajinya karena suatu hajat duniawi, maka sebelum hajatnya terpenuhi ia akan melihat orang-orang telah selesai menunaikan ibadah haji dan kembali ( ke rumah masing-masing ). Dan barangsiapa yang enggan melangkahkan kaki untuk memenuhi hajat saudaranya yang muslim, maka ia akan terpaksa menolong orang yang berbuat dosa yang tidak ada pahala di dalamnya".

Keterangan
Menurut kaidah yang digunakan oleh Ahli Hadits, hadits di atas adalah dhoif. Akan tetapi, dalam masalah seperti ini, hadits dhaif pun dapat dipakai. Oleh karena itulah maka para Muhadditsin meriwayatkan hadits tersebut.
Terlepas dari hadits di atas, berbagai pengalaman menguatkan kandungan hadits di atas, yaitu barangsiapa yang selalu menghindarkan diri dari membelanjakan harta di jalan kebaikan, maka ia akan terpaksa membelanjakan uangnya di pengadilan supaya ia terbebas dari tuntutan, atau uangnya akan habis untuk menyuap. Lebih dari itu, terkadang uangnya ia belanjakan untuk berzina, menonton musik, atau film. Jika seseorang membelanjakan hartanya untuk perkara-perkara yang baik, maka ia akan terjaga dari perkara-perkara maksiat tersebut.

Ada satu hal yang patut diperhatikan bahwa ancaman di dalam hadits di atas ditujukan untuk orang yang mampu pergi haji dan ia tidak menunaikan haji. Sebaliknya, orang yang tidak mempunyai harta, khususnya mereka yang menanggung hak orang lain, maka memenuhi hak orang lain itu jauh lebih utama daripada Haji Sunah.

Ibnu Amirul-Haj rah.a. menulis di dalam kitabnya Al Madkhal bahwa sebagian orang berangkat haji dan meninggalkan keluarganya dalam keadaan terlantar ( yakni tanpa meninggalkan sesuatu untuk mereka ) . Padahal, Rasulullah saw. telah bersabda, “Dengan menelantarkan orang yang makannya menjadi tanggungjawabnya, seseorang cukup dikatakan telah berbuat dosa.”




0 komentar:

What Does This Blog Talk? Blog ini Bicara Tentang...

Blog ini berusaha menyampaikan kutipan-kutipan ayat-ayat suci Al Qur'an maupun hadits-hadits Nabi SAW, mengenai keutamaan melaksanakan ibadah haji dan umroh. Semoga bermanfaat ya...

Lorem Ipsum

  © Blogger templates Romantico by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP