Tampilkan postingan dengan label Berkunjung ke Madinah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Berkunjung ke Madinah. Tampilkan semua postingan

Minggu, 04 Juli 2010

Bab 8 Berkunjung ke Madinah - Hadits ke- 9 dan 10

Hadits ke-9

Abu Hurairah r.a. meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. bersabda, "Tidaklah seseorang mengucapkan salam kepadaku di atas kuburku kecuali Allah swt. akan mengembalikan ruhku kepadaku, lalu aku akan menjawab salamnya." (H.r. Ahmad).

Keterangan
Dalam syarah kitab Manasik, Ibnu Hajar rah.a. menulis bahwa yang dimaksud "Allah swt. mengembalikan ruhku kepadaku," adalah bahwa Allah swt. memberi kekuatan kepada beliau untuk berbicara. Qadhi lyadh rah.a. berkata bahwa ruh Rasulullah saw. selalu tawajuh kepada Allah swt.. Maka ketika beliau di beri ucapan salam, ruh beliau akan tawajuh menjawab salam tersebut. Itulah maksudnya "Allah mengembalikan ruhku ke atasku." (Badzhul- Majhud). 

Kebanyakan ulama, di antaranya Allamah Zarqani menukil dari Hafidz Ibnu Hajar rah.a. bahwa ungkapan di atas bukan bermaksud bahwa ruh Rasulullah saw. kembali, tetapi setelah wafat beliau, ruh itu telah kembali. Maka maksudnya adalah, karena ruh beliau saw. telah kembali, maka beliau menjawab salamnya.

Hadits ke-10

Ibnu Abi Fudhaik berkata, "Aku mendengar sebagian orang yang aku jumpai mengatakan bahwa telah sampai kepada kami bahwa orang yang berdiri di sisi kubur Nabi saw. kemudian ia membaca ayat:

 "Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi".

Kemudian ia mengucapkan:

"Semoga Sholawat dan salam atasmu wahai Muhammad"
sebanyak 70 x, maka seorang malaikat akan menyeru, 'Wahai fulan, Allah telah menurunkan rahmat ke atasmu, dan seluruh hajatnya dipenuhi.'" ( H.R. Baihaqi ).

Keterangan
Mulla Ali Qari' rah.a. menulis bahwa sebagai gantinya ............ apabila mengucapkan ............. itu lebih utama. Allamah Qasthalani rah.a. juga meriwayatkan dari Syaikh Zainuddin Murghi rah.a. bahwa yang paling utama adalah mengucapkan..

Dalam Syarah Mawahib, Allamah Zarqani rah.a. menulis bahwa hal itu disebabkan adanya larangan memanggil Nabi saw. hanya dengan menyebut namanya. Akan tetapi apabila lafadz-lafadz itu yang tercantum di dalam riwayat, maka untuk menjaga keaslian lafadz tersebut tidaklah dilarang. langsung menyebut nama Nabi saw. Menurut saya, daripada mengucapkan kata-kata yang tidak diketahui maknanya, lebih baik dengan penuh khusyu' dan merendahkan diri dan dengan penuh ketenangan, dalam setiap kehadiran di kubur Nabi saw. membaca :

Allamah Zarqani dalam Syarah Mawahib menulis bahwa keistimewaan membacanya 70 kali karena bilangan ini mempengaruhi diterimanya suatu doa. Dalam Al-Qur'an mengenai orang-orang munafik, Allah swt.berfirman kepada Rasul-Nya:

"Apabila kamu beristighfar untuk orang munafik sebanyak 70 kali, tetap saja Allah swt. tidak akan mengampuni mereka." ( QS:At  Taubah: 80 )





Read More or Selengkapnya..

Bab 8 Berkunjung ke Madinah - Hadits ke- 7 dan 8

Hadits ke-7

Anas r.a. meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. bersabda, "Barang siapa yang menziarahi aku di Madinah Munawwarah dengan niat mencari pahala, maka ia akan menjadi tetanggaku, dan aku akan mensyafaatinya pada hari Kiamat." (H.R. Uqaili, Baihaqi, & Abu Dawud )

Keterangan
Pembahasan ini juga sudah diterangkan dalam keterangan hadits Ke-4. Sebagian ulama meriwayatkan hadits di atas dengan lafadz .... ( dengan jim yang berharakat fathah ). dan maknanya: orang itu akan berada di dalam tanggunganku dan perlindunganku pada hari yang sangat mengerikan seperti itu. Apabila seseorang mendapatkan perlindungan Nabi saw., adakah kekayaan yang lebih berharga baginya?

Hadits ke-8

Dari Ibnu Abbas r.anhuma, "Barang siapa yang berhaji di Makkah, lalu ia datang di masjidku dengan maksud menziarahi aku, maka dituliskan untuknya dua haji yang mabrur." ( H.R. Dailami ).

Keterangan
Maksudnya, pahala hajinya dilipatkan dua kali.


Read More or Selengkapnya..

Bab 8 Berkunjung ke Madinah - Hadits ke-4, 5 dan 6

Hadits ke-4

Diriwayatkan dari seorang sahabat dari keluarga Al-Khaththab, dari Nabi saw., beliau bersabda, "Barang siapa sengaja berziarah kepadaku, ia akan menjadi tetanggaku pada hari Kiamat. Dan barang siapa yang tinggal di Madinah dan bersabar atas bala'nya, maka aku akan menjadi saksi dan pemberi syafaat baginya pada hari Kiamat. Dan barang siapa yang meninggal dunia di salah satu tanah haram, Allah swt. akan membangkitkannya dalam golongan orang-orang yang aman." ( H.R. Baihaqi ).

Keterangan
Dalam beberapa riwayat disebutkan, "Barang siapa yang sengaja menziarahiku, pada hari Kiamat ia akan menjadi tetanggaku." Maksud sengaja menziarahi Nabi saw. adalah melakukan perjalanan semata-mata untuk menziarahi Nabi saw., bukannya melakukan perjalanan untuk maksud keduniaan, lalu di tengah jalan ia juga berniat menziarahi Nabi saw. Mengenai hal ini sudah diperingatkan dalam Hadits ke-2.
Mengenai bertempat tinggal di Madinah Munawwarah akan dijelaskan dalam bab mendatang.

Hadits ke-5

Dari Ibnu Umar nhuma, ia berkata, Rasulullah saw. bersabda, "Barang siapa yang berhaji di Baitullah dan tidak menziarahi aku, berarti ia telah menzhalimi aku." ( H.R. Ibnu 'Adi ).

Keterangan
Betapa berat ancaman itu, dan memang sudah semestinya demikian, karena kebaikan Rasulullah saw. terhadap umat ini sangat besar dan banyak. Dalam keadaan mampu, tetapi seseorang tidak menziarahi beliau, maka hal itu merupakan kezhaliman kepada beliau. Para ulama hadits telah memperselisihkan mengenai keshahihan hadits di atas. Kalau tidak, karena hadits di atas, wajib hukumnya menziarahi kubur Nabi saw. Allamah Qasthalani rah.a. menulis dalam Mawahib Laduniyah bahwa barang siapa yang mampu, tetapi ia tidak menziarahi Nabi saw., maka pasti ia telah berbuat zhalim.


Hadits ke-6

Dari Anas r.a., ia berkata, "Ketika Rasulullah saw. berhijrah keluar dari Makkah, maka segala sesuatu yang ada di sana menjadi gelap, dan ketika beliau masuk Madinah, segala sesuatunya menjadi terang. Kemudian Rasululah saw, bersabda, "Kuburku di Madinah, rumahku di Madinah, tanahku di Madinah. Dan wajib bagi setiap orang muslim untuk menziarahinya." ( H.R. Abu Dawud ).

Keterangan
Menjadi kewajiban bagi setiap orang Islam untuk menziarahi tempat suci itu. Alangkah berbahagianya orang yang bisa bertempat tinggal di sana, karena ia dengan mudah dapat menziarahi Nabi saw. setiap saat, dan ia bisa menunaikan kewajiban itu dengan mudah setiap saat.




Read More or Selengkapnya..

Bab 8 Berkunjung ke Madinah - Hadits ke-3

Hadits ke-3

Dari Abdullah bin Umar r.huma, Rasulullah saw. bersabda, "Barang siapa yang menziarahi aku setelah wafatku, seakan-akan ia telah menziarahi aku semasa hidupku." (H.r. Thabrani, Daru Quthni, Baihaqi).

Keterangan
Dalam kitab Misykat disebutkan sebuah hadits yang berbunyi, "Barang siapa menunaikan haji kemudian menziarahi kuburku, maka ia seperti orang yang menziarahi aku pada masa hidupku."
Maksud seperti orang yang menziarahi aku pada masa hidupku bukannya ia menjadi sahabat, akan tetapi maksudnya adalah bahwa para nabi itu hidup di dalam kuburnya masing-masing. Maka seakan-akan seseorang telah datang di rumah beliau dan beliau menjumpainya di luar rumah.
Dalam hadits di atas disebutkan, setelah menunaikan haji supaya berziarah ke makam Rasulullah saw. Mengenai hal ini, para ulama berselisih pendapat apakah ke Madinah dulu atau menunaikan haji terlebih dahulu. Ibnu Hajar rah.a. menulis, "Pendapat kebanyakan ulama kami adalah hendaknya menunaikan haji dahulu." Akan tetapi ada pendapat yang mengatakan bahwa apabila waktunya lapang sehingga bisa melakukan ziarah dengan tenang pula, hendaknya berziarah terlebih dahulu karena dikhawatirkan setelah menunaikan haji ada sesuatu yang menghalangi dari berziarah ke makam Rasulullah saw. dan apabila waktunya sempit, hendaknya mendahulukan haji. Mulla Ali Qari' menulis bahwa apabila haji fardhu, maka hajinya yang didahulukan. Tetapi syaratnya, Madinah Munawwarah tidak di jalur yang ia lalui, dan apabila Madinah Munawwarah berada di jalan yang ia lalui, maka melangsungkan perjalanan tanpa berziarah ke kubur Nabi saw. adalah satu kelalaian. Itu pun ,§yaratnya adalah waktu menunaikan haji tidak terlalu dekat dan tidak dikhawatirkan ibadah haji tidak terlepas. Dan apabila haji sunnah, maka terserah yang bersangkutan, mau mendahulukan haji sunnahnya atau ziarah ke kubur Nabi saw. dan yang lebih utama adalah mendahulukan haji supaya dosa-dosanya dibersihkan oleh ibadah haji, baru kemudian berziarah ke kubur Nabi saw.



Read More or Selengkapnya..

Bab 8 Berkunjung ke Madinah - Hadits ke-1 dan 2

Hadits ke-1

Abdullah bin Umar r.anhuma meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. bersabda, "Barang siapa yang menziarahi kuburku, wajib baginya syafaatku." ( H.R. Al- Bazzar, Daru Quthni)

Hadits ke-2

Dari 'Ibnu Umar r.anhuma, ia berkata, Rasulullah saw. bersabda, "Barang siapa yang menziarahi aku dan ia hanya berniat menziarahi aku, maka wajib bagiku untuk mensyafaatinya." ( H.R. Thabrani ).

Keterangan
Siapakah orang yang tidak memerlukan syafaat Rasulullah saw. di Padang Mahsyar yang sangat mengerikan itu? Alangkah beruntungnya orang yang telah dijamin oleh Rasulullah saw. bahwa beliau saw. akan memberikan syafaat kepadanya.

Alla'mah Zarqani rah.a. dalam kitab Mawahib menulis bahwa yang dimaksud adalah syafaat yang khusus, yaitu diangkatnya derajat atau mendapatkan keamanan pada hari yang sangat menakutkan, masuk surga tanpa hisab, atau syafaat khusus lainnya. Pokoknya, selain syafaat umum. Ibnu Hajjar Makki menulis dalam syarah manasiknya Imam Nawawi bahwa hadits yang ke-2 yang berbunyi, "Barangsiapa yang datang menziarahiku dan ia datang semata-mata untuk menziarahiku tidak ada tujuan lain, maka pada hari Kiamat wajib baginya syafaatku." Maksud tidak ada tujuan yang lain kecuali menziarahiku adalah jangan sampai ada tujuan yang tidak ada kaitannya dengan ziarah. Oleh karena itu, niat i'tikaf di Masjid Nabawi dan menziarahi kubur para sahabat yang lain tidak bertentangan dengan hadits di atas. Bahkan ulama kita telah menjelaskan bahwa yang paling baik adalah berniat juga menziarahi Masjid Nabawi.

Di antara ulama madzhab Hanafi, penulis Durrul Mukhtar juga berpendapat sama. la menulis di dalam kitabnya, hendaknya seseorang berniat menziarahi Masjid Nabawi di samping berniat menziarahi kubur Nabi saw. Akan tetapi, Ibnu Hammam rah.a., salah satu ulama fiqih madzhab Hanafi menulis bahwa berdasarkan hadits ini, pertama-tama hendaknya hanya berniat menziarahi kubur Nabi saw., kemudian apabila ia bisa hadir untuk kedua kalinya, maka hendaknya berniat keduanya, yakni menziarahi kubur Nabi saw. dan Masjid Nabawi.
Allamah Syami rah.a. telah menukil dari Mulla Jami' rah.a. bahwa ia telah bersafar sekali dengan niat hanya menziarahi kubur Nabi saw. tidak disertai dengan ibadah haji supaya niatnya semata-mata menziarahi kubur Nabi saw. dan inilah bukti cinta kepada Nabi saw.





Read More or Selengkapnya..

Senin, 07 September 2009

Bab 8 Berkunjung ke Madinah- Prolog

Mulla Ali Qari' rah.a. seorang ulama fiqih dan hadits dari madzhab Hanafi yang masyhur menuliskan bahwa semua ulama, kecuali beberapa ulama yang pendapatnya tidak mu'tabar mengatakan bahwa menziarahi Nabi saw. adalah kebaikan yang sangat penting, ibadah yang paling utama, sarana untuk sampai ke derajat yang paling tinggi, dan wasilah untuk mencapai tujuan. Hukumnya hampir wajib, bahkan sebagian ulama menghukuminya wajib. Dan orang yang telah sampai ke sana dan mampu menziarahinya tetapi tidak menziarahinya, itu adalah satu kelalaian yang besar dan kebodohan. Bahkan menurut Imam Malik rah.a., berjalan menuju Madinah dengan niat mukim di sana lebih utama daripada berjalan menuju Makkah dengan niat mukim di sana. Maksudnya bukan perjalanan untuk menunaikan ibadah haji, kalau itu sudah jelas bahwa berjalan ke Makkah dengan tujuan haji tentu lebih utama.

Dalam kitab Durrul-Mantsur ditulis bahwa menziarahi kubur Nabi saw. adalah sunnah, bahkan sebagian ulama mengatakan bahwa menziarahi kubur Nabi saw. hukumnya wajib bagi orang yang mampu. Allamah Syami rah.a. mengatakan bahwa Khair Ramli, seorang ulama madzhab Syafi'i telah mengutip pendapat di atas dari ibnu Hajar rah.a. dan lebih menguatkan.

Jelaslah bahwa orang yang mampu menziarahi Nabi saw. tetapi ia tidak mengerjakannya, ia adalah orang yang terhalang dari rahmat Allah swt. mengingat betapa besar dan banyaknya jasa Nabi saw. sebagaimana yang Allah swt. sukai dan ridhai, dan sebilangan dengan apa yang di cintai dan di ridhai Allah swt. atas umat ini dan setelah matipun, umat tetap mengharapkan pertolongan Nabi saw. (syafaat). Maka, jika hanya karena suatu uzur yang kecil saja ia tidak menziarahi Nabi saw., itu merupakan suatu kerugian dan kecelakaan yang sangat besar, walaupun sebagian ulama berdasarkan sebagian hadits mengatakan bahwa yang lebih baik adalah berniat menziarahi masjid Nabawi bukan menziarahi kubur Nabi saw.. Akan tetapi, semua Imam empat telah sepakat bahwa berniat menziarahi kubur Nabi saw. juga mustahab. Tulisan Mulla Ali Qari' rah.a. telah kami kutip dari kitab madzhab Hanafi yang terpercaya.

Imam Nawawi rah.a. seorang pemuka madzhab Syafi'i rah.a. menulis dalam kitabnya, Manasik, bahwa apabila seseorang selesai dari ibadah hajinya, hendaknya ia pergi ke Madinah Munawwarah dengan niat menziarahi kubur Nabi saw. karena menziarahi kubur Nabi saw. termasuk ibadah yang mendekatkan seorang hamba dengan Allah swt. dan merupakan usaha untuk mencapai kesuksesan. Di dalam kitab Anwar Sathi'ah dituliskan mengenai madzhab Imam Malik rah.a. bahwa menziarahi kubur Nabi saw. adalah suatu sunnah yang secara syariat dikehendaki dan dianjurkan, dan merupakan satu wasilah untuk mendekatkan diri kepada Allah swt. Qadhi lyadh rah.a., seorang ulama madzhab Maliki menuliskan di dalam kitabnya Asy-Syifa' bahwa menziarahi kubur Nabi saw. adalah sunah yang disepakati oleh semua ulama, bahkan sebagian ulama Maliki mengatakan wajib, sebagaimana Qasthalani telah menukil pendapat Abu Imran Farisi di dalam kitab Mawahib. Di dalam kitab Mughni, kitab madzhab Hanbali yang masyhur, tertulis bahwa menziarahi kubur Nabi saw. adalah mustahab, karena Ibnu Umar r.anhuma telah meriwayatkan sabda Nabi saw. yang berbunyi, "Barang siapa yang menunaikan haji lalu menziarahi kuburku, seakan-akan ia menziarahiku pada masa hidupku." Di dalam hadits yang lain disebutkan, "Barang siapa yang menziarahi kuburku, maka wajib baginya syafaatku." Dan Imam Ahmad bin Hanbal rah.a. meriwayatkan hadits yang berbunyi, "Barang siapa yang mengucapkan salam kepadaku di sisi kuburku, pasti aku menjawab salamnya." Dalam kitab Syarah Kabir, sebuah kitab yang sangat penting dalam madzhab Hanbali tertulis bahwa apabila seorang selesai menunaikan haji, dimustahabkan menziarahi kubur Nabi saw. dan kedua sahabatnya. Setelah itu disebutkan hadits yang ada dalam kitab Mughni di atas. Dalam kitab Daiiluth-Thalib, matan terkenal dalam madzhab Hambali, setelah menyebutkan hukum-hukum haji dituliskan bahwa disunnahkan menziarahi kubur Nabi saw. dan kubur kedua sahabat beliau. Pensyarahnya menulis dalam kitab Nailul-Ma'arib bahwa hasilnya adalah bahwa melakukan perjalanan menziarahi kubur-kubur tersebut mustahab karena setelah selesai menunaikan ibadah haji, seseorang tidak mungkin menziarahinya tanpa bepergian ke Madinah Munawwarah. Begitu juga dalam Raudh Al-Murabba', kitab madzhab Hambali, ditulis bahwa menziarahi kubur Nabi saw. dan kedua sahabatnya adalah mustahab karena di dalam hadits disebutkan, "Barang siapa yang menunaikan haji lalu ia menziarahi kuburku, seakan-akan ia menziarahi aku pada masa hidupku."
Dari semua keterangan di atas dapat disimpulkan bahwa itu adalah kesepakatan seluruh empat Imam. Oleh karena itu sebagian ulama mengatakan bahwa masalah di atas adalah ijma' para ulama, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya. Di dalam banyak riwayat Nabi saw. juga mengajarkan hal tersebut.

Read More or Selengkapnya..

What Does This Blog Talk? Blog ini Bicara Tentang...

Blog ini berusaha menyampaikan kutipan-kutipan ayat-ayat suci Al Qur'an maupun hadits-hadits Nabi SAW, mengenai keutamaan melaksanakan ibadah haji dan umroh. Semoga bermanfaat ya...

Lorem Ipsum

  © Blogger templates Romantico by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP